Kapolsek Cantik Ini Bisa Dihukum Mati Setelah Kedapatan Pesta Sabu
JAKARTA - Kompol Yuni Purwanti, Kapolsek cantik yang terjerat kasus narkoba bisa dihukum mati.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan, Mabes Polri tidak akan tebang pilih. Apa lagi tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh anggotanya.
Bahkan, sebelumnya, mantan Kapolri Jenderal Idham Azis secara tegas mengatakan bagi setiap anggota yang terlibat narkoba diancam dengan hukuman mati.
Argo menekankan, pihaknya akan melihat fakta-fakta hukum dalam kasus Kapolsek Astananyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi yang kedapatan nyabu bareng 11 anggota polisi lainya.
\"Kita harus melihat fakta hukum dilapangan dari kasus tersebut. Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar. Semua perlu pendalaman oleh penyidik,\" kata Argo kepada wartawan di Jakarta dilansir rmol.id.
Baca juga:
Pemekaran Inbar, Ono Surono Bilang Begini
Reino Barack Puji Syahrini Gara-gara Ini, Duh Bikin Iri
Argo tak mau mendahului penyidik internal dalam hal ini Propam soal apakah Yuni terindikasi menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota Polisi, misalnya mengambil barang bukti.
\"Masih proses, tunggu saja,\" tandas Argo sekaligus menekankan pencegahan internal terus masif dilakukan dan tindakan tegas bagi anggota yang diduga melakukan tindak pidana.
Kabar Kompol Yuni Purwanti terjerat kasus narkoba, memang sangat mengejutkan banyak pihak. Sebab, selama ini, Polwan yang biasa dipanggil anak buahnya Bunda itu sarat prestasi dalam hal pemberantas peredaran gelap, dan penyalahgunaan narkoba. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: